Akuntansi Sekolah Menengah Atas 3. sebagai Tn amin ,pegawai tetap, ia memiliki prestasi kerja yang memuaskan, sehingga pada bulan Oktober 2020 perusahaan memberikan bonus atas prestasinya berupa uang sebesar Rp 16.600.000,00 sebesar 2 kali gaji pokok. Sampai dengan bulan Oktober penghasilan teratur yang diterima Tn.Amin tidak mengalami perubahan.

Diminta: Menghitung PPh pasal 21 atas bonus yang diterima Tn.Amin​

3. sebagai Tn amin ,pegawai tetap, ia memiliki prestasi kerja yang memuaskan, sehingga pada bulan Oktober 2020 perusahaan memberikan bonus atas prestasinya berupa uang sebesar Rp 16.600.000,00 sebesar 2 kali gaji pokok. Sampai dengan bulan Oktober penghasilan teratur yang diterima Tn.Amin tidak mengalami perubahan.

Diminta: Menghitung PPh pasal 21 atas bonus yang diterima Tn.Amin​

Jawaban:

gaji pokok 16.600.00/2= 8.300.000x 12= 99.600.000

bbonus 16.600.000

Penghasilan bruto 99.600.000+16.600.00= 116.200.000

Biaya jabatan 5%×116.200.000= 5.810.000

Penghasilan neto = 116.200.000-5.810.000= 110.390.000

Pengurangan

PTKP 54.000.000 (tidak kawin)

PKP 110.390.000 - 54.000.000= 56.390.000

Pph terutang 5%×56.390.000 = 2.819.500

Pajak atas penghasilan :

Gaji pokok = 8.300.000×12=99.600.000

Biaya jabatan 99.600.000×5% = 4.980.000

Penghasilan neto 99.600.000- 4.980.000 = 94.620.000

Pengurangan

PTKP 54.000.000

PKP 40.620.000

Pph terutang =5%×40.620.000 = 2.031.000

Jadi, Pph 21 pasal 21 atas bonus yang diterima Tn. Amin yaitu 2.819.500-2.031.000= 778.500

Semoga membantu, maaf kalo salah a

Penjelasan: