3. sebagai Tn amin ,pegawai tetap, ia memiliki prestasi kerja yang memuaskan, sehingga pada bulan Oktober 2020 perusahaan memberikan bonus atas prestasinya berupa uang sebesar Rp 16.600.000,00 sebesar 2 kali gaji pokok. Sampai dengan bulan Oktober penghasilan teratur yang diterima Tn.Amin tidak mengalami perubahan.
Diminta: Menghitung PPh pasal 21 atas bonus yang diterima Tn.Amin
Diminta: Menghitung PPh pasal 21 atas bonus yang diterima Tn.Amin
Jawaban:
gaji pokok 16.600.00/2= 8.300.000x 12= 99.600.000
bbonus 16.600.000
Penghasilan bruto 99.600.000+16.600.00= 116.200.000
Biaya jabatan 5%×116.200.000= 5.810.000
Penghasilan neto = 116.200.000-5.810.000= 110.390.000
Pengurangan
PTKP 54.000.000 (tidak kawin)
PKP 110.390.000 - 54.000.000= 56.390.000
Pph terutang 5%×56.390.000 = 2.819.500
Pajak atas penghasilan :
Gaji pokok = 8.300.000×12=99.600.000
Biaya jabatan 99.600.000×5% = 4.980.000
Penghasilan neto 99.600.000- 4.980.000 = 94.620.000
Pengurangan
PTKP 54.000.000
PKP 40.620.000
Pph terutang =5%×40.620.000 = 2.031.000
Jadi, Pph 21 pasal 21 atas bonus yang diterima Tn. Amin yaitu 2.819.500-2.031.000= 778.500
Semoga membantu, maaf kalo salah a
Penjelasan: